Mataram NTB - Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polresta Mataram tentang Laporan Pencurian yang disampaikan masyarakat (Korban) sesuai Laporan Polisi Nomor 249 tertanggal 31 Agustus 2023.
Sesuai Laporan, bahwa pada tanggal 26 Agustus 2023 di salah satu Gudang di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya telah terjadi tindak Pidana pencurian dimana 2 buah Jek Dongkrak Jembatan, 1 buah gunting besi beton, dan satu buah kunci shock milik korban yang disimpan didalam gudang hilang. Saat kejadian korban tidak berada di TKP. Atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian resort Mataram. Diperkirakan kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 16.500.000, .
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., saat dikonfirmasi media ini terkait peristiwa pencurian tersebut mengatakan bahwa atas hasil penyelidikan timnya, berhasil diidentifikasi terduga pelaku.
"Terduga pelaku ada 2 orang dimana satu diantaranya diduga sebagai pelaku yakni ISI, pria, alamat Babakan, dan satu lagi diduga sebagai pertolongan jahat sesuai Pasal 480 KUHP yakni S, pria, alamat Pujut, Lombok Tengah. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing sekitar pukul 18:30 Wita (31/08/2023), "jelas Yogi sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Selain kedua terduga yang telah diamankan, beberapa barak bukti seperti 1 buahjek Dongkrak Jembatan, 1 buah gunting besi beton dan satu buah kunci shock juga berhasil diamankan.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
Kedua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram, kedua terduga akan dijerat pasal 362 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.
"Untuk modus dan motif para terduga pelaku masih kami dalami melalui proses pemeriksaan. Dikesempatan lain akan kami sampaikan, "tutup Yogi (Adb)