Mataram NTB – Walikota Mataram H. Mohan Roliskana menghadiri dan menjadi saksi dalam Penandatangan MoU Bale Mediasi antara Ketua Pengadalian Negeri Mataram Sri Sulastri dengan Ketua Bale Mediasi Kota Mataram H. Makmum, yang bertempat di Aula Pendopo, Wali Kota Mataram, Senin (29/11/2021).
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana menyampaikan Kota Mataram sebagai ibu kota Provinsi NTB memiliki penduduk yang sangat heterogen, dengan latar suku, agama, budaya, yang berbeda. Perbedaan yang ada dapat menjadi kekayaan sumber daya manusia yang sangat potensial. Namun di sisi lain, perbedaan dapat menjadi awal konflik atau sengketa ditengah masyarakat.
Secara normatif, berbagai konflik di masyarakat bisa diselesaikan melalui jalur hukum, dengan konsekuensi penyelesaian jalur hukum kerap memakan waktu yang lama, biaya yang tidak sedikit, serta kadang kurang terpenuhinya rasa keadilan yang bisa menyebabkan munculnya masalah Kamtibmas yang lain.
“Untuk itu, Melalui praturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, penyelesaian sengketa hukum dapat diselesaikan melalui bale mediasi diluar pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.” ungkap Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana.
Untuk memperkuat fondasi hukum, peraturan Mahkamah Agung tersebut telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi NTB nomor 9 tahun 2018 tentang Bale Mediasi yang diperkuat dengan peraturan Wali Kota Mataram Nomor 40 tahun 2019, tentang pembentukan Bale Mediasi di Kota Mataram.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan proses mediasi diluar pengadilan sendiri bisa dilakukan oleh kedua belah pihak yang bermasalah dengan didampingi oleh mediator masing-masing. Para mediator yang terlibat tidak selamanya memiliki sertifikat mediator, selama kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan langkah terbaik. Secara spesifik, penyelesaian di luar pengadilan, hanya diberi kewenangan untuk memediasi masalah perdata, tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya dibawah 3 bulan, KDRT, dan masalah perkawinan dibawah umur.
Selanjutnya mediasi yang dilakukan oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat dituangkan dalam surat pernyataan yang selanjutnya dibawa ke ketua pengadilan negeri untuk diketahui dan ditandatangani dan ditetapkan menjadi putusan gugatan, sebagai mana yang di amanatkan pasal 36 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2016.
Terakhir Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana berharap dengan keberadaan Bale Mediasi Kota Mataram pelaksanaan mediasi perkara perdata diluar pengadilan bisa membantu pemerintah Kota Mataram guna mencegah terjadinya sengketa hukum (preventif) maupun mengatasi dan menyelesaikan berbagai macam sengketa hukum masyarakat (represif) sehingga ketertiban dan keamanan di Kota Mataram bisa terjaga.(Adbravo)