Mataram NTB - Seakan-akan tau diri kalau akan digerebek polisi, perempuan Residivis berinisial HAR (49) alamat Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram ini menyembunyikan Shabu di dalam sebuah Dompet kemudian diletakannya di mesin cuci.
Upaya yang dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas agar barang bukti Narkoba yang dikuasai tidak ditemukan saat penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkiba Polresta Mataram di kediaman pelaku di wilayah Karang Bagu Cakranegara, Jumat (06/09/3024) pukul 21:00 wita.
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
Usaha itu akhirnya sia-sia, pelaku tidak berhasil melarikan diri dan saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa Shabu seberat 10, 02 gram yang disimpan di dalam dompet yang ditaruh di mesin cuci tersebut.
Saat Petugas datang dan menggerebek rumah pelaku, yang bersangkutan kaget dan berusaha kabur namun berhasil diamankan oleh petugas yang mengepung rumah tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., kepada media ini saat dikonfirmasi mengatakan penggerebekan tersebut atas informasi yang diterima dari masyarakat sekitar yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Dan benar saja saat penggerebekan, Pelaku yang saat itu berada di TKP langsung diamankan setelah sebelumnya mencoba kabur, “jelas Ngurah.
Pelaku yang merupakan Residivis tersebut bukan hanya sebagai pengguna aktif tetapi juga, sebagai pengedar. Hal ini dibuktikan oleh hasil tes urine pelaku yang dinyatakan positif.
“Pelaku ditahun 2020 pernah ditangkap dalam kasus Narkotik dan divonis 6 tahun penjara dan tahun ini mendapat bebas bersyarat, dan saat ini masih berstatus bebas bersyarat. Namun rupanya Pelaku tidak juga kapok dan kembali melakukan tindakan pidana yang sama. Dalam kasus ini pelalu diduga masih aktif konsumsi sabu dan sebagai pengedar. Ini dibuktikan dari beberapa barang bukti yang ditemukan dirumahnya, “beber Kasat.
“Selain Shabu tersebut, petugas mengamankan timbangan digital dan beberapa perlengkapan menjual sabu, kemudian alat konsumsi Shabu serta HP dan sejumlah uang tunai yang diakuinya hasil penjualan Shabu, “kata Kasat menambahkan.
Atas perbuatan ini Pelaku akan diproses secara hukum sesuai tindak pidana yang dilakukan. Kepadanya Penyidik menjerat dengan pasal 114 (2) dan/atau Pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. (Adb)