Lombok Barat NTB - Guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Tahun Baru 2024 di wilayahnya, Polsek Gunungsari Polresta Mataram Polda NTB menyita minuman keras (miras) tradisional jenis tuak di beberapa warung atau cafe. Jumat, (29/12/2023)
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunungsari IPTU I Putu Gede Merta Yasa, SH, MH dan hadir pula Danramil Gunungsari Kapten I Made Suandi, Sekcam Gunungsari Musanip, personil Polsek Gunungsari, Koramil Gunungsari dan aparat Kecamatan dengan keseluruhan berjumlah 20 personil.
Baca juga:
Wagub NTB Minta Para Santri Cegah Nikah Dini
|
Kapolsek Gunungsari IPTU I Putu Gede Merta Yasa, SH, MH menyampaikan bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini bersama 3 pilar ( Polsek Gunungsari, TNI dan jajaran Kecamatan) dengan melaksanakan patroli bersama guna mengantisipasi kerawanan menjelang Tahun Baru 2024 dan Cooling System' Pemilu 2024.
Dengan sasaran Kafe Miras serta gangguan kamtibmas lainnya sebagai upaya pencegahan di wilayah kecamatan Gunungsari tetap kondusif.
“Tidak luput juga antisipasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerawanan kriminalitas (Kasus3C) dan meminimalisir adanya kecelakaan lalu lintas ", imbuhnya .
Iptu Merta Yasa juga menerangkan bahwa KRYD ini menyasar kafe-kafe yang menjual minuman keras (miras) tanpa ijin untuk diberikan imbauan Kamtibmas kepada pemilik dan para pengunjungnya dengan mengedepankan sikap humanis.
Ada 3 lokasi warung atau cafe yakni warung DGB, Warung DMG, dan Warung DGS berhasil mengamankan sekitar 40 minuman keras tradisional jenis tuak,
Kemudian barang bukti minuman keras tradisional jenis tuak tersebut kami sita dan dibawa ke Mako Polsek Gunungsari.(Adb)